Terlambat Bayar Pajak, Kendaraan Bisa Disita!

lewat 6 tahun lalu
Tvone

VIVA – Guna mengoptimalkan pendapatan pajak daerah, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah memberlakukan sanksi tegas berupa sita kendaraan bagi para penunggak pajak.