VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyatakan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur yang diusung Gerindra, PKS dan PAN, Mayjend (purn) Sudrajat-Ahmad Syaiku atau Asyik melakukan pelanggaran dalam debat putaran kedua Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018.