PNS Pria Boleh Cuti Sebulan Dampingi Istri Melahirkan

lewat 6 tahun lalu
Tvone

VIVA – Pegawai Negeri Sipil kini diperbolehkan mengambil cuti  paling lama satu bulan untuk mendampingi istri yang melahirkan. Kabar tersebut disambut gembira oleh para PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.