PBB Diloloskan Bawaslu ke Pemilu, KPU Siap Banding

lewat 6 tahun lalu
Tvone

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menutup kemungkinan akan melakukan banding atas dikabulkannya gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) atas keputusan KPU oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). PBB, oleh Bawaslu dalam hasil sidang malam tadi, berhak ikut Pemilu 2019 dan ini sekaligus menggugurkan putusan KPU.