Dengar Musik di Mobil Bakal Kena Tilang

lewat 6 tahun lalu
Tvone

VIVA – Mendengarkan musik sambil berkendara tak boleh dilakukan. Sebagaimana Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Melanggar UU LLAJ ini dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.