Pemprov DKI Batalkan Reklamasi

lewat 7 tahun lalu
Tvone

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau ATR/Badan Pertanahan Nasional atau BPN menunda penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) serta membatalkan sertifikat HGB yang telah diterbitkan.