VIVA.co.id – Terdakwa kasus ujaran kebencian pada Presiden Joko Widodo, Ustad Alfian Tanjung dinyatakan bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Namun Ustad tersebut kembali ditahan dengan kasus pencemaran nama baik lainnya dan dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta.