VIVA.co.id – Sebanyak 148 warga negara asing yang diduga kejahatan kejahatan siber dideportasi ke negaranya melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten. Mereka melakukan tindak pidana penipuan daring dengan modus memeras pejabat negara di luar negeri khususnya di China dan Taiwan.