VIVA.co.id – Sidang lanjutan kasus pelanggaran undang-undang ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar di kantor Dinas Perpustakaan Kota Bandung, Jawa Barat. Jaksa menolak seluruh eksepsi Buni Yani dan meminta Majelis Hakim melanjutkan persidangan sesuai dengan dakwaan jaksa.