VIVA.co.id – Schapelle Leigh Corby, terpidana kasus narkoba sudah bebas murni Sabtu kemarin, 27 Mei 2017 setelah menjalani penjara 10 tahun dan masa pembebasan bersyarat selama tiga tahun. Setelah menandatangani dokumen pembebasan, Corby langsung dideportasi ke negara asalnya Australia.