VIVA.co.id – Sidang perdata kasus anak gugat ibu kandung 1,8 Milyar Rupiah kembali digelar di Pengadilan Negeri Garut Jawa Barat. Majelis Hakim kali ini mengabulkan agenda gugatan intervensi yang dilayangkan kuasa hukum tergugat pada sidang pekan kemarin.