VIVA.co.id – Kasus anak gugat ibu di Garut, Jawa Barat berlanjut dengan penyerahan bukti ke Pengadilan. Penggugat menegaskan sang ibu telah melanggar hukum dagang sedangkan kuasa hukum sang ibu menyatakan gugatan ini tidak sesuai dengan agama serta adat ketimuran.