VIVA.co.id – Di awal tahun 2017, masyarakat Indonesia dihadapkan dengan kenaikan harga sejumlah kebutuhan. Mulai 6 Januari 2017 pemerintah resmi menaikkan tarif penerbitan dan pengesahan STNK, BPKB dan mutasi kendaraan. Mengikuti kenaikan tarif BBM, listrik dan kebutuhan pangan.