VIVA – Prosesi hitung mundur TV analog dimatikan dilakukan di Kantor Kominfo, Jakarta, tepat pada Rabu, 2 November 2022 tengah malam. Sesuai dengan aturan, TV analog harus mulai dimatikan pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Prosesi dimatikannya siaran TV analog tersebut dilakukan Menkominfo Johnny G Plate bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo Ismail dan para petinggi stasiun TV nasional.
Yang pertama dimatikan adalah siaran TV analog untuk kawasan Jabodetabek. Untuk wilayah nasional lainnya dilakukan bertahap dan menyusul. Dalam proses hitung mundur, Menkominfo dan para pejabat lain secara simbolis menekan tombol pada layar yang menampilkan siaran TV analog. Tepat pukul 00.00 WIB, tombol dipencet dan siaran TV analog pun mati, menyisakan siaran TV digital. (ST-MA-MI)