VIVA – Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan perdata ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers pada Kamis, 27 Oktober 2022 malam. (ST-RD-MI)