VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim meminta untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Putri Candrawathi, Kamis 20 Oktober 2022. JPU meminta sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi hingga tetap menahan Putri Candrawathi. (RK-RN-MI)