VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima pelimpahan tahap II barang bukti kasus pembunuhan dan obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu, 5 Oktober 2022.
Berdasarkan pantauan VIVA, sekitar pukul 10.50 WIB, tujuh kontainer plastik berisi barang bukti pembunuhan dibawa masuk petugas Kejagung RI. Dari tujuh kontainer yang ada, terlihat salah satunya berwarna putih tertempel tulisan 'Baju Yoshua'. (RD-SW)