VIVA –Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, menetapkan Briptu CH, anggota Polres Cirebon sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas tindakan kekerasan fisik dan juga pelecehan seksual terhadap anak tirinya. (RK-MA-SW)