THR Paling Lambat Hari Ini, Bisa Diadukan Jika Bermasalah

lewat 2 tahun lalu
News

VIVA –  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke para pakerja minimal 7 hari sebelum Lebaran 2022. Jika Lebaran jatuh pada 2 Mei 2022 maka THR harus diberikan pada 25 April 2022.