VIVA – Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyetujui kemungkinan penjualan pesawat tempur jenis F-15ID beserta peralatan terkait kepada Pemerintah Indonesia. Untuk menebus pesawat tempur asal AS itu pemerintah Indonesia diharuskan membayar kontrak senilai USD 13,9 miliar atau sekitar Rp199 triliun.