VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menyatakan hal yang mengejutkan dalam hal penanganan tindak pidana korupsi. Kali ini, Jaksa Agung mengaku telah meminta jajaran agar mengusut kasus-kasus korupsi di bawah Rp50 juta dengan cara pengembalian kerugian ke negara saja. #VIVAnewsdaily