Sambut 2022, Jaga Diri COVID-19 Masih Ada

lewat 2 tahun lalu
News

VIVA – Meski kasus COVID-19 di Indonesia melandai dalam 3 bulan terakhir, namun bukan berarti pandemi sudah hilang. Lonjakan kasus gelombang ketiga COVID-19 seperti di negara tetangga, Singapura masih terus mengintai.

Untuk itu Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satu aturan yang terdapat dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 itu adalah soal peniadaan mudik

Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) turut mendukung pemberlakuan aturan Inmendagri PPKM level 3 seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 pada libur akhir tahun.
Jaga diri, COVID-19 masih ada, mari sambut 2022.