VIVA – Pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2021 memutuskan meniadakan sementara segala pelaksanaan ibadah Idul Adha mulai tanggan 11, 12 dan 13 Dzulhijjah 1442 H, terutama di wilayah PPKM Darurat.