Prancis Denda Google Atas Pelanggaran Hak Cipta

lewat 3 tahun lalu
News

VIVA –Pemerintah Prancis mendenda Google sebesar USD 592 juta atau sekitar Rp 8,5 triliun karena gagal menjalankan persetujuan yang telah disepakati. Pelanggaran tersebut terjadi karena Google memuat salah satu konten dari sebuah organisasi berita.