VIVA – Seorang remaja perempuan terancam enam tahun penjara lantaran menghina dokter terkait penanganan COVID-19. Perempuan berinisial GSDS asal Kupang, NTT, ini meluapkan amarahnya kepada tenaga medis. Dengan menggunakan kata hinaan, remaja 19 tahun itu menyebut bahwa data COVID-19 adalah hoax. Sambil memegang masker, perempuan itu mengajak masyarakat untuk tidak percaya tenaga medis dan hanya percaya Tuhan. Di video lainnya, remaja tersebut juga membuang masker bahkan sampai membakarnya. Ia pun menantang orang-orang yang tidak suka dengan ucapannya untuk bertemu di Kupang. Tak lama, Polda NTT pun menangkap perempuan itu di rumahnya di Kecamatan Maulafa, Kupang, hari Minggu, 31 Januari 2021. Remaja ini dijerat UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.