VIVA – Pemerintah provinsi Bali resmi melarang perayaan tahun baru 2021 di Pulau Dewata. Aturan ini berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Surat Edaran Gubernur Bali terkait hal ini sudah disebar pada Selasa, 15 Desember 2020. Warga dan tempat hiburan dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau luar ruangan. Surat Edaran itu juga melarang adanya penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya. Warga dan turis juga diminta tidak mabuk minuman keras di malam pergantian tahun nanti. Warga diminta mematuhi protokol kesehatan dan membatasi interaksi fisik, apalagi berkumpul.