VIVA – Sebanyak 11 mobil ditilang Polda Metro Jaya lantaran ikut aksi balap liar di Senayan. Balapan itu terjadi pada Sabtu dini hari, 26 September 2020. Para pelanggar dijerat pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 atas dugaan melakukan balap liar. Para pelaku terancam pidana kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.