VIVA – Pemerintah Kamboja merancang RUU yang melarang wanita mengenakan rok mini. RUU itu juga melarang pria di Kamboja bertelanjang dada.
Pemerintah mengklaim, RUU ini untuk melestarikan budaya dan martabat sosial warga Kamboja. April lalu, seorang wanita dipenjara enam bulan karena pakaiannya dinilai provokatif.
Perdana Menteri Hun Sen menyebut, hal itu berkontribusi pada pelecehan seksual pada perempuan. RUU tersebut dikritik berbagai pihak. Masyarakat Kamboja pun membuat petisi menentangnya.
Rancangan regulasi itu dinilai sebagai serangan terhadap kebebasan perempuan.