Brunei Tangguhkan Hukuman Mati LGBT

lewat 5 tahun lalu
News

VIVA – Brunei Darussalam mengumumkan bahwa moratorium atau penangguhan hukuman mati yang sudah berlangsung selama 20 tahun, kini juga berlaku bagi kasus-kasus seks sesama jenis, pemerkosaan, dan perzinahan yang diatur dalam hukum syariah Islam. Pengumuman disampaikan oleh penguasa Brunei, Sultan Hassanal Bolkiah, dalam pidato menyambut Ramadan, Minggu (05/05).