VIVA – Tim buru sergap (Buser) Polresta Depok akhirnya berhasil meringkus pelaku pelecehan seksual modus remas payudara yang kerap menyasar sejumlah wanita di kota tersebut. Pelaku yang diketahui berinisial IST (29 tahun) diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis Depok, pada Senin malam, 15 Januari 2018. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyimpulkan jika IST adalah pelaku tunggal. Akibat perbuatannya itu, ia bakal dijerat dengan Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang merusak kesopanan dimuka umum. “Ancamannya dua tahun delapan bulan penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana pada wartawan, Selasa 16 Januari 2018.