VIVA – Sejak 17 Desember 2014, sepeda motor dilarang melintas dari Monas sampai Bundaran HI. Penerapan aturan itu berlandaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Kini, setelah Ahok lengser, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengubah aturan tersebut. Bagaimana pendapat warga Jakarta tentang wacana ini?