VIVA.co.id – Seperti diketahui, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama dengan hukuman dua tahun penjara. Terlihat pula banyak pendukung yang kecewa dan menangis mendengar putusan tersebut.