Nyaris Tumbang! Pasangan Gay Tuai Hukuman Cambuk di Aceh

sekitar 1 bulan lalu
News

VIVA – Pasangan gay yang digerebek warga di salah satu rumah kos menerima hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, pada Kamis, 27 Februari 2025.

Sebelum dieksekusi mereka terlebih dulu diberikan tausyiah oleh ustadz. Mereka yang dicambuk ialah berinisial DA sebanyak 77 kali dan AI 82 kali. Hukuman itu sudah dipotong selama masa tahanan.

Hakim Mahkamah Syar'iyah memutuskan keduanya terbukti melanggar pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.