Pilbup Serang Diulang, MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes

sekitar 1 bulan lalu
News

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan istri Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto, Ratu Zakiyah, di Pemilihan Bupati Serang. Keputusan itu disampaikan Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 70/PHPU.BUP.XXIII/2025 pada Senin 24 Februari 2025. "Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," ujar Suhartoyo.