VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, bakal langsung menahan Paulus Tannos, usai dirinya rampung menjalani proses ekstradisi di Singapura.
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP yang menjadi buronan KPK.Proses penahanan Paulus Tannos itu dilakukan KPK, jika sudah berada di Indonesia.