VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meninjau langsung lokasi pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten, pada hari Kamis 9 Januari 2025.
Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.