Batal Naik! Sri Mulyani Umumkan Barang Terkena PPN 12 Persen

2 hari lalu
News

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan PPN 12 persen batal diberlakukan untuk barang dan jasa. PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM). Awalnya pemerintah mengecualikan tiga barang dari PPN 12 persen, seperti minyak goreng jenis Minyakita, tepung terigu, dan gula. Barang yang dikenakan PPN 12 persen adalah jet pribadi, yach, kapal dan lainnya.