VIVA – Paslon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal menggugat hasil Pilkada 2024. Tim RIDO tidak mendaftarkan gugatan ke MK hingga malam ini pukul 24.00 WIB. RIDO menerima keputusan KPU soal rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta. Sementara itu, Tim Pemenangan RIDO belum memberikan keterangan resmi.