VIVA – I Wayan Agus, pria disabilitas jadi tersangka rudapaksa. Peristiwa terjadi di homestay dan korbannya adalah mahasiswi. Agus mengaku dibawa ke homestay oleh mahasiswi dan tanpa busana untuk mengikuti permintaannya. Sementara itu Polda NTB menyebut kasus ini bukan rudapaksa Melainkan pelecehan seksual.