VIVA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjerat 3 hakim yang vonis bebas Ronald Tannur. Tiga hakim menerima suap dalam bentuk pecahan uang rupiah dan mata uang asing berkisar Rp12 miliar.
Miliaran uang tersebut disimpan di dalam koper yang terbungkus plastik bening. Terdapat rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia.