VIVA – Pihak berwajib telah menetapkan pria berinisial IS berusia 26 tahun sebagai tersangka pemerkosa dan pembunuh gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku tersebut adalah warga kampung tetangga korban yang juga seorang residivis pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy menyebut penetapan IS sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan serta sejumlah bukti yang ditemukan.