GAK PUNYA ADAB! Terdakwa Penipuan Umrah 4 M, Malah Joget

5 bulan lalu
News

VIVA – Terdakwa kasus penipuan umrah, Zyuhal Laila Nova dari Kudus, Jawa Tengah, telah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun setelah terbukti melakukan tindak penipuan.

Sayangnya, vonis tersebut tampaknya tidak membuatnya merenungkan perbuatannya. Sebaliknya, ia malah berjoget di hadapan rombongan yang diduga merupakan para korbannya.