VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa perkara pembunuhan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana Kamis 25 Juli 2024.