VIVA - Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon membawa 8 bukti atau novum dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon. Kuasa Hukum Saka Tatal meyakini delapan novum ini akan membuat kasus pembunuhan Vina dan Eky menjadi terang.