VIVA – Sidang putusan sengketa Pemilu 2024 digelar hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin 22 April 2024. Hakim Arief Hidayat memaparkan tuntutan pemohon yang menyebut Jokowi melakukan intervensi kepada pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Presiden disebut pemohon melanggar TAP MPR/XI/MPR/1998 soal Penyelenggaraan Negara yang bersih. Sementara menurut MK, pencalonan Gibran tidak terbukti nepotisme. [RK-KY] {NAT}