VIVA – Hakim Mahkamah Konstitusi memaparkan sejumlah pejabat yang melanggar netralitas sebagai ASN dalam masa Pemilu 2024. Seperti pejabat Kalimantan Barat Harison Asroy dan Pejabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya yang mencopot Baliho paslon nomor urut 3. [RK-KY] {NAT}