Jokowi Endus Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp139 T

8 bulan lalu
News

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui aset kripto. Hal ini diungkapkan Jokowi dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Rabu 17 April 2024.

Dari catatannya merujuk data Crypto Crime Report menunjukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar US$ 8,6 triliun di tahun 2022. Sehingga menurutnya penegak hukum tidak boleh tertinggal dalam hal teknologi.

"Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara baru," ujar Jokowi.

Jokowi menekankan agar penanganan TPPU di Indonesia harus dilakukan secara komprehensif. Terutama pada pola-pola baru yang menggunakan aset digital.