VIVA – Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menanggapi pengumuman resmi KPURI soal Pilpres 2024yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang. Cak Imin meminta kepada Tim Hukum Nasional AMIN untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cak Imin mengatakan langkah itu sebagai upaya untuk memperjuangkan puluhan juta suara yang telah diberikan masyarakat kepada AMIN. [RK-KY]