VIVA – Samsudin atau yang biasa disapa Gus Samsudin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) pada Jumat 1 Maret 2024. Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Syamsudin langsung ditahan di ruang tahanan Mapolda Jatim.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan Gus Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [RK-KY]