Polisi Gerebek 'Muncikari' Mami Icha Jual Anak di Bawah Umur

sekitar 1 tahun lalu
News

VIVA – Polda Metro Jaya gerebek seorang wanita berinisial FEA alias Mami Icha terkait kasus prostitusi dengan mempekerjakan anak di bawah umur untuk dieksploitasi secara seksual. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini terungkap dari patroli siber yang menemukan ada akun Twitter menawarkan praktik prostitusi. (RP-DRP-DA)